Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga keteknisan medis. Yang dimaksud tenaga medis adalah dokter atau dokter spesialis.
3. Tidak sesuai standar pelayanan medis
Standar pelayanan medik yang dimaksud adalah standar pelayanan dalam arti luas, yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pencapaian Inflasi Bengkulu Berada di Kategori Ideal
4. Pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia
Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan.
Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka (termasuk luka berat), cacat, atau meninggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Pasangan Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) Dapat Dukungan dan Restu dari Ketua KKT Bengkulu
Jenis-jenis Malpraktik
Menurut Isfandyarie (2005), ditinjau dari etika profesi dan hukum, malpraktik dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu malpraktik etik (ethical malpractice) dan malpraktik yuridis (yuridical malpractice). Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Malpraktik Etik
Malpraktik etik yaitu tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya seorang bidan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kebidanan.
Etika kebidanan yang dituangkan dalam Kode Etik Bidan merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk seluruh bidan.
Malpraktik etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran, sedangkan etika kedokteran yang dituangkan di dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pencapaian Inflasi Bengkulu Berada di Kategori Ideal
b. Malpraktik Yuridis