LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Satgas mafia tanah Polres Lebong tetapkan 8 tersangka, termasuk 1 DPO kasus KUR BRI.
Satgas Mafia Tanah Polres Lebong berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah warga dalam kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat di Kabupaten Lebong.
Dalam pengungkapan kasus ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong.
Penuturan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Rabnus Supandri, pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Syarat agar Pinjaman BCA Tanpa Agunan 2024 Langsung ACC hingga Rp 100 Juta
"Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian utama dan kami telah menetapkan sembilan tersangka. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum dengan tiga tersangka, dan Unit Tipiter dengan enam tersangka," jelas Rabnus.
Kasat Reskrim menyampaikan untuk saat ini, pihaknya masih dalam tahap pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lebong.
BACA JUGA:Kakak Setubuhi Adik Kandung Hingga Lahirkan Anak Divonis 17 Tahun Penjara
Diharapkan berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.
"Para tersangka yang ditetapkan berinisial ST, YT, OM, RN, dan WJ yang ditangani oleh Unit Tipiter, serta DY, OM, dan SW ditangani oleh Unit Pidum” kata arahnya.
BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Pinjaman BCA Online Langsung Cair, Lengkapi Syaratnya
Bahkan, tersangka inisial OM saat ini berstatus DPO di Kejari Lebong karena terlibat dalam dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Tes, serta ada laporan polisi lain yang menyangkut OM namun memiliki peran berbeda.