Sertifikat yang berhasil diselamatkan ini akan diserahkan kepada pemilik dengan melibatkan instansi terkait setelah berkas dinyatakan P21.
Untuk modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menyatakan bahwa para tersangka bersekongkol dengan masing-masing peran untuk menggelapkan sertifikat tanah milik warga dan mencari keuntungan pribadi melalui pinjaman bank dan atau sejenisnya.
(Robi Ardiansyah)