Sabar Ya, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan 3 via Kantor Pos Terpaksa Ditunda karena Ini

Kamis 12-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Sabar ya, pencairan bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos terpaksa ditunda karena ini. 

1.306 keluarga penerima manfaat bansos PKH dan 3.560 KPM BPNT tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, harus mengalami penundaan pencairan bantuan sosial triwulan tiga tahun 2024. 


BACA JUGA:Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2024, Ini Syarat Cairkan Dana Rp 50 Juta

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara Agus Sudrajat menyampaikan, penundaan ini lantaran adanya proses peralihan pencairan bansos yang melalui kantor pos, ke Himpunan Bank Negara.

Sebab total 4.866 KPM bansos PKH dan BPNT di triwulan sebelumnya masih melakukan pencairan melalui kantor pos.

Kebijakan peralihan ini ternotifikasi di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan social next generation, atau SIKS-NG awal September lalu.

Disampaikan Agus, bahwa proses peralihan ini memerlukan waktu, mulai dari pembukaan rekening sampai ke pembuatan kartu keluarga sejahtera.

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak

Dalam proses ini masih perlu adanya penyampaian sekaligus pendampingan kepada para KPM, melalui pendamping sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). 

Selain itu, Agus mengatakan pihaknya juga memerintahkan operator desa untuk melakukan pemadanan data ulang terhadap adminduk para KPM, agar dalam proses peralihan ini tidak terjadi data yang tidak sinkron, sehingga KPM tidak bisa menerima bansos.

BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!

“Penyaluran bansos yang selama ini disalurkan lewat kantor pos sedang dalam proses pengalihan ke bank Himbara sehingga memerlukan waktu. Karena bantuan yang awalnya dibayarkan secara manual melalui pos ini, sekarang akan disalurkan melalui rekening, sehingga butuh proses pembukaan rekening dan tentu ada SOP yang harus dilakukan,” jelas Agus.

Dengan adanya kebijakan ini, Agus berharap para KPM dapat bersabar, menunggu hingga proses peralihan dan pemadanan data adminduk tuntas. 

Novan Alqadri

Kategori :