BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, diduga menjadi korban pencabula oleh ayah kandungnya sendiri.
Rabu malam (11/9), terdapat laporan perkara persetubuhan anak di bawah umur ke Mapolsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara.
Korban adalah anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VII sekolah menengah pertama (SMP).
BACA JUGA:Ternyata 5 Jenis Ikan Invasif Air Tawar Ini Sering Dijadikan Lauk di Rumah
Salah satu kepala dusun (Kadun) tempat korban tinggal berinisial IL, membenarkan adanya laporan tersebut.
Bahkan IL mengaku yang mendampingi korban membuat laporan ke polisi.
“Iya ada mas, tadi malam dilapor ke Polsek Ketahun, saya dampingi juga,” kata IL kepada RBTV saat dihubungi melalui sambungan telepon (12/9).
BACA JUGA:Mengenal Ikan Invasif yang Jadi Predator di Danau Toba
Dijelaskan IL, bahwa berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat terduga pelaku itu sudah terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).
“Kalau pengakuan korban sendiri, itu dari dia (korban) kelas 5 SD, sampai sekarang korban sudah kelas 1 SMP,” ujar IL.
Perbuatan terduga pelaku terhadap korban itu dilakukan di dalam rumah, saat hanya ada korban dan terduga pelaku.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Buka Sampai 28 September, Cek Jadwalnya
Sedangkan di rumah, korban tinggal bersama terduga pelaku dan ibu tirinya.
“Ayah korban itukan sudah menikah lagi. Jadi korban tinggal di rumah itu sama ibu tirinya juga,” terang IL.
Awal mula terungkapnya dugaan kasus persetubuhan ini, saat ibu kandung korban yang berada di luar Provinsi Bengkulu, menghubungi salah satu keluarganya yang tinggal di satu desa dengan korban.