7 Pinjol Resmi Bunga Kecil, Bisa Cair hingga Rp 50 Juta

Kamis 12-09-2024,20:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Meskipun plafonnya lebih rendah dibandingkan beberapa layanan lainnya, FinPlus cocok untuk kebutuhan yang lebih kecil dan jangka waktu pengembalian yang singkat.

Meskipun tersedia beberapa pilihan dengan plafon yang beragam, pastikan untuk memilih pinjaman online bunga kecil yang sesuai dengan kebutuhan kamu. 

BACA JUGA:Sehari, Atlet Provinsi Bengkulu Rebut 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Beberapa mungkin menawarkan plafon yang besar untuk kebutuhan yang lebih luas, sementara yang lain mungkin lebih cocok untuk kebutuhan mendesak dengan plafon yang lebih rendah.

Sementara itu, buat Anda yang belum mengetahui perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Simak beberapa perbedaan berikut ini agar tidak sampai salah pilih, yakni:

1. Regulator atau Pengawasan

Hal pertama yang harus di perhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasional nya, jadi dapat diartikan pinjol ilegal menjalankan usahanya tanpa adanya aturan.

Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Pinjaman BRI September 2024 Rp 200 Juta, Tabel Angsuran Selama 5 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan

2. Bunga dan Denda

Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kedapa konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,8 persen.

Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparasi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum, hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar, sehingga sangat tidak disarankan untuk digunakan sebagai solusi dari masalah keuangan.

BACA JUGA:Foto dan Video Pegunungan di Arab Saudi Menghijau Heboh di Media Sosial! Benarkah Tanda-tanda Kiamat?

3. Kepatuhan Hukum

Kategori :