Santai Banget! 2 Pria Ini Kepergok Curi Besi Halte Temporer, Sekarang Dicari Polisi

Jumat 13-09-2024,17:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP

Halte ini sudah lama ditinggalkan dan kini terlihat dalam kondisi yang memprihatinkan. Coretan-coretan vandalisme memenuhi dinding halte, dan banyak bagian-bagian besi yang hilang, terutama di area lantai.

Respons PT Transjakarta

Menyikapi kejadian ini, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, memberikan tanggapan resmi. Ia menyampaikan bahwa pihak Transjakarta akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Terima kasih perhatiannya. Terkait konten tersebut, kami di Transjakarta langsung berkoordinasi dengan dinas terkait," ucap Ayu dalam keterangannya. Ayu juga menegaskan pentingnya menjaga fasilitas umum, terutama yang sudah tidak terpakai, agar tidak menjadi korban vandalisme dan pencurian.

BACA JUGA:Anak Kandung Digauli dan Diberi Pil KB, Pelaku Ditangkap Timsus Polsek Ketahun di Lokasi Pesta

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Bagi pelaku pencurian fasilitas umum seperti yang terjadi di Halte Pasar Cakung, ancaman hukuman bukan main-main. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Sementara untuk pencurian, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.

Perusakan fasilitas umum seperti halte bus ini juga tidak bisa dianggap sepele. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga melanggar hak masyarakat yang seharusnya bisa menggunakan fasilitas tersebut. 

BACA JUGA:Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2024, Perhatikan Prosedurnya

Hal ini menunjukkan bahwa vandalisme dan pencurian fasilitas umum memiliki dampak yang lebih besar dari sekadar kerusakan fisik, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik secara keseluruhan.

Kewaspadaan Masyarakat

Viralnya video ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap fasilitas umum yang ada di sekitar kita. Keberadaan fasilitas umum seperti halte, trotoar, atau taman adalah hak setiap warga kota, sehingga menjaga dan merawatnya menjadi tanggung jawab bersama.

Melalui kejadian ini, warganet diharapkan lebih peka terhadap tindakan-tindakan yang merugikan fasilitas umum. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau perusakan, segera melaporkan kepada pihak berwenang agar masalah tersebut bisa cepat diatasi.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda ADV 160, Angsuran Mulai Rp 600 Ribuan Per Bulan

Kategori :