Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

Minggu 15-09-2024,15:12 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Jika proyek pembangunan dilakukan secara bertahap dan memakan waktu lebih dari dua tahun, maka setiap tahap pembangunan harus memenuhi semua kriteria pajak yang telah disebutkan sebelumnya. 

Ini termasuk penggunaan bahan yang sesuai, fungsi bangunan, dan luas bangunan. Dengan demikian, meskipun proyek dibagi menjadi beberapa tahap, pajak tetap berlaku selama setiap tahapan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair, Cuma 15 Menit Dana Langsung Cair ke Rekening!

Penghitungan Pajak

Setelah mengetahui kriteria yang harus dipenuhi, penting untuk memahami bagaimana pajak dihitung.

PPN KMS dihitung berdasarkan tarif yang telah ditentukan dalam peraturan dan dasar pengenaan pajak.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dengan mengalikan 20% dengan tarif PPN yang berlaku, yang saat ini adalah 11%, dan kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. 

BACA JUGA:Segini Tarif Terbaru Kirim Sepeda Motor via Kereta Api, Serta Syarat dan Cara Pengirimannya

Dasar pengenaan pajak meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan dalam proses pembangunan, kecuali biaya pembelian tanah.

Sebagai contoh, mari kita simulasikan penghitungan pajak untuk kasus Ibu Nia yang membangun rumah pada April 2022. Rumah yang dibangun memiliki luas 200 meter persegi. 

Biaya yang dikeluarkan terdiri dari pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000, biaya bahan baku bangunan Rp 180.000.000, dan biaya upah mandor serta pekerja bangunan sebesar Rp 70.000.000.

Untuk menghitung PPN yang terutang, kita hanya memperhitungkan biaya bahan baku dan upah pekerja, bukan biaya tanah.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari ini, Selisih Tipis

Jadi, dasar pengenaan pajak adalah Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000 = Rp 250.000.000. Tarif PPN adalah 11%, dan PPN KMS dihitung sebagai berikut:

{PPN Terutang} = 20% times 11% times text{Dasar Pengenaan Pajak} 

= (20% times 11%) times Rp 250.000.000 

Kategori :