7. Untuk pembiayaan di atas Rp 75 juta bisa melampirkan SHM, SHGB, SHMSRS, AJB/Letter C/Girik, Petok D, BPKB, SHPTU/SIPTU, atau gadai deposito
8. Mengisi formulir pengajuan kredit dan ditandatangani oleh calon nasabah
9. Fotokopi jaminan/agunan
10. IMB jika ada
Catatan : Khusus untuk pinjaman BSI Syariah jaminan sertifikat rumah, calon nasabah hanya melampirkan SHM, SPPT PBB bukti pelunasan PBB pada tahun terakhir sebagai jaminan
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi, Ini 7 Cara Membuat Tulisan Unik di Whatsapp, Dijamin Chattingan Lebih Asyik
Cara Pengajuan Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut Anda bisa melakukan hal ini untuk langkah selanjutnya:
1. Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan)
2. Tim mikro dari pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey lokasi
3. Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman)
4. Marhun bin (pinjaman) diterima oleh nasabah secara tunai ataupun transfer.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 5-50 Juta, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair
Tabel Pinjaman BSI Syariah (BSI) Jaminan Sertifikat Rumah
Sebagai bahan acuan sebelum melakukan kredit dengan jaminan sertifikat rumah melalui BSI Syariah, berikut ini kami lampirkan Tabel Pinjaman BSI Syariah tahun 2024:
1. Plafon Rp 20.000.000