Sudah Tahu Belum, Ini Cara Melihat Status Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina, Bisa Langsung Dicoba

Senin 16-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

3. Masukkan kode PIN

Kemudian, masukkan kode PIN akun LinkAja.

4. Menerima kode verifikasi

Setelah memasukkan kode PIN LinkAja, pelanggan akan menerima kode verifikasi melalui SMS pada nomor yang sudah terdaftarkan.

5. Masukkan kode verifikasi

Jika kode verifikasi yang dimasukkan sesuai, maka secara otomatis akun LinkAja kamu akan terhubung dengan aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Selain Indonesia, Ini 5 Negara yang Menggunakan Bahasa Jawa, Siapa Saja?

Sementara itu, untuk informasi tambahan, berdasrakan lampiran Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang

Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur

BACA JUGA:Syarat Pinjam Uang di BSI Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cair Rp 20-100 Juta Bebas Bunga

3. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

Kategori :