3 TPA di Provinsi Bengkulu Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup RI

TPA di Provinsi Bengkulu disanksi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 3 TPA di Provinsi Bengkulu disanksi Kementerian Lingkungan Hidup RI
Sanksi tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI serta SK No 217 Tahun 2025, tentang penerapan Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka alias Open Dumping.
BACA JUGA:Cari Laptop Murah 2025 Harga Rp2 Jutaan untuk Kegiatan Belajar di Sekolah
Khusus di Provinsi Bengkulu ada 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena berdasarkan fakta dilapangan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar menyampaikan, TPA yang disanksi ini diantaranya:
- TPA sampah Selagan Raya Dinas LH Kabupaten Mukomuko.
- TPA sampah Talang Sali Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Dinas LH Kabupaten Seluma
- TPA sampah Air Kopras Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Yamaha TMAX 2025 Resmi Meluncur, Skutik Sultan Desain Moge, Mesin Gahar dan Fitur Premium
Andi menjelaskan, sanksi ini diberikan atas dasar adanya beberapa prosedur pengolahan sampah di TPA/ daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2028 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.
“Secara regulasi yang dikeluarkan, bukan TPAnya yang ditutup, tapi penghentian pengolahanya, karena selama inikan sistem 3 TPA itu Open Dumping harusnya mereka sudah sanitary landfil,” kata Andi.
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Kredit Mandiri Shopee dan Keuntungan Bagi Pecinta Belanja Online
Sementara itu, untuk masing-masing Kabupaten yang TPAnya dikenakan sanksi, diminta untuk arahan dari KLH yang tertuang dalam SK tersebut.
Pihak Kabupaten yang TPAnya terkena sanksi ini harus memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah paling lama 30 hari terhitung pada saat sanksi administrasi dikeluarkan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025, Pinjaman Rp 50 Juta Berapa Cicilannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: