Iklan RBTV

BKN Surati Bupati Seluma, 2 Oknum ASN yang Langgar Netralitas Terancam Sanksi Berat

BKN Surati Bupati Seluma, 2 Oknum ASN yang Langgar Netralitas Terancam Sanksi Berat

Bupati Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Menindaklanjuti turunnya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten SELUMA, Bupati SELUMA memastikan 2 oknum ASN yang terlibat politik praktis bakal terancam sanksi berat.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2025 untuk Alumni Program Prakerja, Cek Cicilan Tabel Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 50 Juta
 
Dalam surat rekomendasi tersebut, Bupati Seluma berkewajiban menindaklanjuti surat BKN paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Dan paling lambat 2 bulan untuk melakukan klarifikasi oleh BKPSDM dalam bentuk laporan akhir pemeriksaan disiplin.
 
Menurutnya, sanksi berat ini bisa berupa dinonjobkan, penurunan eselon atau bahkan pemberhentian tidak hormat.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Beberkan Modus Kacab Sucofindo yang Dijadikan Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

Sementara itu, dalam proses penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Seluma menyebut, ada 2 pejabat Eselon III yang diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN, yakni berinisial AN yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Dikbud Seluma dan HJ salah satu Kabid di Satpol PP Kabupaten Seluma.
 
“Seluma dikirimi surat oleh BKN tolong tindak lanjuti ASN yang terlibat atau terbukti melakukan politik praktis. Ketika aturan terkait dengan politik praktis, maka hukumannya adalah hukuman disiplin berat,” ucap Bupati Seluma Teddy Rahman.

BACA JUGA:BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

Diberitakan sebelumnya, kendati Pilkada telah usai, namun Bawaslu Kabupaten Seluma masih berupaya menindaklanjuti adanya surat dari BKN Nomor 1714/ B-AK.02.02/SD/F/2025, tentang tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemkab Seluma.

Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Dahlian, S.Pd mengatakan dengan turunnya surat dari BKN tersebut, Bawaslu ingin mempertanyakan progres sejauh mana tindak lanjut dari BKPSDM Kabupaten Seluma dalam menindaklanjuti surat BKN tersebut.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2025 untuk Alumni Program Prakerja, Cek Cicilan Tabel Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 50 Juta

Dalam surat BKN tersebut, BKPSDM Kabupaten Seluma berkewajiban menindaklanjuti surat BKN paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut, dan paling lambat 2 bulan untuk melakukan klarifikasi oleh BKPSDM dalam bentuk laporan akhir pemeriksaan disiplin.

Namun sejak 6 bulan surat tersebut, belum ada tindak lanjutnya.

"Dengan adanya surat balasan dari BKN yang diterbitkan 30 Januari 2025 lalu, kami sampai saat ini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari BKPSDM Kabupaten Seluma, untuk menindaklanjuti surat BKN, soal dugaan pelanggaran netralitas ASN," tegas Dahlian.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu jadikan Kacab Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT.RSM Tersangka Dugaan Korupsi

Terlepas dari sanksi yang diberikan nantinya, itu merupakan bukan kewenangan dan kewajiban dari Bawaslu Kabupaten Seluma, melainkan dari BKPSDM untuk menyikapi surat BKN tersebut.

"Kalau bicara sanksi bukan kewenangan dan kewajiban kami dari Bawaslu Kabupaten Seluma, tapi itu sudah ranahnya BKPSDM untuk menyikapi surat BKN tersebut," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: