Kejati Bengkulu jadikan Kacab Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT.RSM Tersangka Dugaan Korupsi
Tersangka saat akan keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu.
Tersangka baru itu adalah Imam Sumantri selaku Kacab Sucofindo Bengkulu dan Edi Santosa Direktur PT. Ratu Samban Mining (RSM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/7) malam.
BACA JUGA:Tips Hindari TPPO Bagi Pekerja Migran Asal Bengkulu dari Menteri Karding
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, untuk Kacab Sucopindo dijadikan tersangka karena memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Hal ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang. Manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang.
"Kita tetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan Korupsi Pertambangan. Kedua tersangka salah satunya merupakan pihak BUMN dari Sucopindo Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan SDM Pekerja Migran Asal Bengkulu
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Bahkan Kejati Bengkulu sudah membawa langsung ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah ke lokasi dua Tambang milik PT RSM yang berada Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penajung di Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Mutasi 47 Pejabat Eselon III dan IV Kaur
Selain itu, tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menyita 6 mobil mewah milik tersangka Bebby Hussy, istri dan anaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


