Tips Hindari TPPO Bagi Pekerja Migran Asal Bengkulu dari Menteri Karding
Menteri Pelindungan Pekerja Migran saat talk show di RBTV--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran atau PMI, Abdul Kadir Karding, Senin (28/7) siang, menyampaikan pesan dan tips bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang ingin menjadi Pekerja Migran agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri.
Pesan dan tips ini disampaikan langsung Menteri Karding saat live talk show di studio Rakyat Bengkulu Televisi.
Talk show Menteri Pelindungan Pekerja Migran ini didampingi langsung Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Plt Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Wakil Wali Kota Bengkulu, Asisten 2 Kota Bengkulu dan sejumlah pejabat daerah.
BACA JUGA:Perbandingan Angsuran Pinjaman Rp20 Juta Via KUR BRI dan KUR BCA 2025
Dialog istimewa ini membahas secara mendalam berbagai isu seputar perlindungan pekerja migran dan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bagi masyarakat atau calon pekerja migran dari Provinsi Bengkulu.
Menteri Abdul Kadir Karding menjelaskan banyak faktor pemicu maraknya kasus TPPO, yang paling utama adalah adanya promosi yang ditawarkan oleh oknum-oknum tanpa izin resmi di pelosok desa.
Ia menambahkan faktor kedua adalah kebutuhan ekonomi, dimana masyarakat kita ini memang butuh cara kerja dengan penghasilan besar dan cepat.
Dan ketiga kurangnya pengetahuan akan legal atau surat perizinan lainnya.
"Jadi tidak asal-asalan untuk menjadi pekerja migran, harus ada skill dan izin resmi dari instansi untuk melindungi pekerja di luar negeri,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan SDM Pekerja Migran Asal Bengkulu
Menteri Karding juga mengungkapkan modus yang sering digunakan pelaku TPPO, yaitu dengan menjanjikan gaji besar, pekerjaan cepat, dan pekerjaan yang ringan
Meski regulasi perlindungan pekerja migran di Indonesia dinilai relatif lebih baik, Menteri Karding mengakui bahwa sosialisasi di lapangan masih minim, sehingga masih banyak yang berangkat secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


