Iklan RBTV

Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Perintah Tugas Usus Kasus TPPO TKW Adelia Maysa

Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Perintah Tugas Usus Kasus TPPO TKW Adelia Maysa

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk mengusus kasus TKW Indonesia asal Seluma yang bekerja di Jepang bernama Adelia Maysa.

Surat Perintah Tugas untuk mengusut kasus Adelia Maysa itu ditujukan Gubernur Bengkulu kepada:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
  2. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu
  3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bengkulu
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu
  5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
  6. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
  8. Kepala UPTD PPA P3APPKB Provinsi Bengkulu
  9. Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu

BACA JUGA:Mantan Bupati dan Waka I DPRD Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Perkara Bedah Rumah

Berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani per tanggal 11 November 2025 dengan nomor: 500.15/1725/DKKTRANS - 03/2025, ada 3 tugas yang diminta oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yaitu:

  • Melakukan investigasi dan kelengkapan informasi kematian atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Adeli Maysa asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
  • Tugas ini tersebut dilaksanakan selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatangani.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Bengkulu dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Atasi Kelangkaan BBM, Ini yang Dilakukan Bupati Bengkulu Utara

Agar tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO, Gubernur Helmi Hasan dengan tegas sudah memerintahkan Disnaker untuk menelusuri pihak perusahaan atau LPK yang memberangkatkan almarhumah Adelia Maysa ke Jepang untuk diproses bila memang melanggar aturan.

"Saya pastikan, kita tindak tegas siapa dan perusahaan mana yang memberangkatkan," tegas Gubernur.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Peserta Glow Run Night RBTV X Polresta, Ada Tambahan Voucher Belanja 10% dari My Lova  

Almarhumah Adelia Maysa meninggal dunia akibat sakit Meningitis Tuberkulosis (TB) atau peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacterium.

Sejak dirawat pada Jum'at (31/10) gadis kelahiran 4 Mei 2002 ini kondisinya naik turun. 

Almarhumah saat menjalani perawatan sempat tak sadarkan diri beberapa hari diruang ICU.

Kemudian kondisinya mulai membaik dan menjalani perawatan hingga pada akhirnya Jum'at, 7 November 2025 pukul 12.35 JST atau pukul 10.35 WIB Adellia kembali drop, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 14.45 Japan Service Time (JST) atau Pukul 12.45 WIB.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Mitra Statistik BPS 2026 Kapan Dibuka?

Dalam peristiwa ini, Pemprov Bengkulu telah mengurus kepulangan jenazah Adelia untuk tiba di rumah duka. Sebagian biaya kepulangan telah ditanggung oleh Pemprov Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: