BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Modus budidaya lobster, oknum ASN sekaligus Ketua Organisasi kesehatan di Bengkulu tipu pengusaha Rp255 juta.
Merasa telah ditipu, seorang pengusaha berinisial NAM asal Kota Tanggerang melaporkan dua warga Kota Bengkulu berinisial FA dan HJ ke Polda Bengkulu.
Laporan resmi ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu ini sudah dibuat pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka September 2024, Begini Cara Daftarnya
Penelusuran reporter rbtvcamkoha.com, ternyata terlapor berinisial FA ini merupakan ASN yang juga sekaligus menjabat sebagai ketua salah satu organisasi kesehatan di Provinsi Bengkulu, sementara terlapor HJ merupakan seorang wiraswasta.
BACA JUGA:Yuk Cek Syarat Daftar Program Kartu Prakerja 2024, Nikmati Setiap Insentifnya
Ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon, pelapor NAM menceritakan awal mulanya bertemu dengan kedua terlapor saat dirinya bergabung dengan Kadin Bengkulu pada bulan Januari 2024 lalu.
Dalam pertemuan ini, kedua terlapor mengajak korban bekerja sama, sehingga timbulah ide untuk merintis usaha budidaya lobster atau benur.
“Bermula saat saya pindah dan bergabung di Kadin bengkulu dan bertamu dengan kedua terlapor. Saya dan mereka berdua memang sudah kenal sejak tahun 2022 lalu, dan kemudian mereka mengajak untuk berkerjasama usaha budidaya lobster,” ungkap korban.
Terlapor FA, Oknum ASN di Bengkulu--
BACA JUGA:Berapa Insentif Prakerja 2024? Ini Besarannya, Lengkap dengan Cara Mencairkannya
Tawaran tersebut di sanggupi oleh korban dengan kesepakatan untuk terlebih dahulu membuat perizinan legalitas untuk ekspor benur.
“Awalnya saya disuruh untuk mencari pembeli lobster. Namun saya mengajukan untuk budidaya lobster, dan mereka meminta untuk mengurus surat perizinan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Berselang satu bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2024, korban mentransferkan uang kepada terlapor FA.