Iklan RBTV Dalam Berita

7 Terdakwa Kasus Pasar Inpres Kaur Sidang Perdana, Modus Korupsinya Begini

7 Terdakwa Kasus Pasar Inpres Kaur Sidang Perdana, Modus Korupsinya Begini

Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pasar inpres Kaur--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 7 terdakwa kasus pasar inpres Kaur sidang perdana, modus korupsinya begini. Sidang perdana pembacaan dakwaan ini digelar Senin (25/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan ketuai oleh Agus Hamzah selaku ketua majelis Hakim.

Tujuh orang terdakwa tersebut adalah:

  1. Mantan  Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agusman Efendi
  2. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Pandariadmo
  3. Direktur CV. SYB  Melden Efendi
  4. Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
  5. Anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan.
  6. Peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto 
  7. Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana Rustam Effendi

BACA JUGA:Rekomendasi Serum untuk Hilangkan Flek Hitam, Tersedia di Alfamart dan Indomaret

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, dalam surat dakwaan pihaknya juga memapaparkan modus terjadinya tindak pidana korupsi, yakni pengaturan soal lelang proyek dalam proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur.

Sebagai contoh, misalnya Perusahaan A ikut lelang, diaturlah Pihak Perusahaan lawan agar proses lelang dimenangkan oleh pihak perusahaan A sehingga dalam perkara ini duduk perkaranya sudah salah sejak awal proses lelang.

BACA JUGA:2 Sikap Tokoh Masyarakat Bengkulu Pasca Kegiatan KPK Jelang Pencoblosan

Selain itu, dalam surat dakwaan juga, Bobby Muhammad Ali Akbar juga menjelaskan jika ketujuh terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar dan kerugian negara yang baru dititipkan sebesar Rp400 juta.

Lebih lanjut, Bobby menerangkan dalam dakwaan, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2  ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bobby Muhammad Ali Akbar.

BACA JUGA:Untuk Seluruh Pendukung Romer, Berikut Pesan Penting Meriani

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim menyatakan pihaknya tidak mengajukan Eksepsi dalam perkara tersebut. Walau demikian, bukan berarti pihaknya menerima begitu saja dan siap membuktikan yang benarnya nanti saat sidang pembuktian.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan Agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur.

BACA JUGA:Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,8 Hektar, 650 Kilogram Ganja Sudah Siap Panen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: