NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara membuat SKCK online, ini dokumen yang diperlukan.
Di era digital saat ini, berbagai kemudahan teknologi telah merubah cara kita melakukan berbagai hal, termasuk dalam mengurus dokumen resmi.
Salah satu contohnya adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tradisionalnya, untuk mendapatkan SKCK, Anda harus mengunjungi kantor polisi dan mengurus dokumen secara manual. Namun, berkat kemajuan teknologi, kini Anda bisa membuat SKCK secara online dengan mudah dan cepat.
Artikel ini akan membahas cara membuat SKCK secara online, serta manfaat dan kemudahan yang ditawarkannya di era digital.
Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan:
1. KTP atau Kartu Identitas Lainnya
KTP yang masih berlaku adalah syarat utama untuk WNI. Bagi WNA, dokumen yang diperlukan meliputi paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen identitas lain sesuai peraturan.
2. Pas Foto
Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk WNI, ukuran foto adalah 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, sedangkan untuk WNA, latar belakang foto harus kuning.
Foto harus menunjukkan wajah dengan jelas, tanpa aksesoris yang menutupi wajah, dan jika menggunakan jilbab, wajah harus terlihat utuh.