Cara Membuat SKCK Online, Ini Dokumen yang Diperlukan

Selasa 17-09-2024,12:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Dokumen Lain

Untuk WNA, diperlukan surat permohonan dari sponsor, fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI, dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Kartu Kredit Paling Banyak Promo 2024, Lebih Hemat dan Bisa Untung Banyak

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah untuk membuat SKCK secara online:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen ini akan diunggah ke portal resmi sebagai bagian dari proses pendaftaran.

2. Akses Portal Resmi

Kunjungi situs web resmi yang disediakan oleh kepolisian atau pemerintah daerah Anda. Pastikan Anda menggunakan portal resmi untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.

Biasanya, portal ini dapat diakses melalui situs web kepolisian daerah atau portal administrasi pemerintahan yang relevan.

BACA JUGA:Selain Kontroversi Laga di PON XXI 2024, Ini Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018 yang Sampai ke Proses Hukum

3. Buat Akun atau Login

Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Isi informasi pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon untuk membuat akun. Jika sudah memiliki akun, login dengan data yang telah didaftarkan.

4. Isi Formulir Permohonan SKCK

Setelah login, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SKCK.

Formulir ini biasanya mencakup informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan nomor kontak. Pastikan semua informasi yang Anda isi akurat dan lengkap.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer

Kategori :