Dilaporkan Penipuan Bisnis Lobster, Begini Jawaban FA dan HJ Oknum PNS di Bengkulu

Selasa 17-09-2024,21:59 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

Semua uang sisa dari biaya itu sudah diserahkan kepada HJ untuk digunakan membeli baby lobster.

"Sisanya sudah saya serahkan semuanya dengan HJ dan ada bukti kuitansi serah terima uang tersebut," kata AF.

Ditambahkan HJ, mereka sudah mencarikan baby lobster sebanyak 20.000 ekor sesuai kesepakatan awal. Namun Naufal meminta mereka untuk menambahkan baby lobster sebanyak 80.000 ekor.

BACA JUGA:Penerbangan Rute Bengkulu-Batam Berhenti Operasi Sementara, Kenapa?

"Naufal meminta untuk penambahan baby lobster, namun dirasa tidak masuk akal lantaran baby lobster ini sifatnya tidak menentu, sehingga saya tidak menyanggupi keinginannya," jelas HJ.

Dirasa hal tersebut tidak mungkin, kemudian HJ meminta Naufal untuk menyerahkan uang yang sudah disepakati sejak awal yakni sebesar Rp 1,06 miliar.

"Saya hanya meminta agar Nauval untuk melunasi sisa pembayaran yang sudah disepakati, karena dalam proses pencarian benur itu saya juga menghabiskan modal untuk membeli benur," lanjut HJ.

BACA JUGA:Pendaki Asal Tabanan Tewas di Gunung Abang Bali, Jatuh ke Jurang Sedalam 250 Meter

HJ juga membantah pernyataan Naufal yang mengatakan ada uang sekitar Rp 30 juta digunakan untuk renovasi pembuatan tambak miliknya menggunakan uang Naufal.

"Dalam renovasi tambak saya ini dia hanya membantu satu unit AC, 1 kodi seng dan bebatuan dalam kolam. Semuanya diperkirakan hanya menghabiskan modal sebesar Rp 5 juta, tidak sampai Rp 30 juta," pungkas HJ.

Diketahui AF merupakan PNS di Provinsi Bengkulu dan rekannya HJ adalah PNS di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan Menurut Islam, Apakah Haram? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

HJ Minggu malam (15/9) juga melapor ke polisi atas kasus dugaan penipuan budidaya lobster dan sebagai terlapor Nauval Alfarel Mulyawan. Selain itu FA dan HJ juga membantah tuduhan yang disampaikan Naufal.

Sebelumnya Naufal Alfarel Mulyawan melaporkan FA ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan kerjasama bisnis baby lobster, dengan nilai kerugian mencapai Rp 225 juta.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :