Kedua pelaku ini diamankan di kediaman JF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kotak warna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papir yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, dan 1 alat hisap sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dalam rumah JF," lanjut Ipda. Jingge.
BACA JUGA:Oknum Guru P3K Ditangkap, Kasusnya Berbuat Asusila Kepada Murid di Ruang UKS
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial AE warga Jalan Flamboyan kota Bengkulu, dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Mendapatkan informasi ini, personel Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung memburu AE dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kandang Mas kota Bengkulu.
"Pelaku AE berhasil dibekuk saat mendapat informasi dari kedua pelaku yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan," pungkasnya.
BACA JUGA:Miliki Kendaraan Impian, Begini Cara dan Syarat Kredit Motor di BCA, Proses Bisa Lewat Online
Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
(Adrian M Yusuf)