Tukang Urut Keliling Ini Punya Profesi Sampingan hingga Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis 19-09-2024,09:30 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

"Kemudian kami melacak keberadaan pemilik nomor, namun keberadaannya di Provinsi Jambi," tambah Iptu. Yudha.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :