"Kemudian kami melacak keberadaan pemilik nomor, namun keberadaannya di Provinsi Jambi," tambah Iptu. Yudha.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Adrian M Yusuf)