NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi brutal, rombongan pengantar jenazah keroyok pengendara motor, apa pemicunya?
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh rombongan pengantar jenazah.
BACA JUGA:Ngeri, Anggota LSM ini Dicongkel Matanya saat Acara Vespa di Gunung Putri, Infonya Perkara Wanita
Peristiwa pengeroyokan ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang terjadi di tengah jalan raya tanpa alasan yang jelas.
Pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap seorang pengendara motor berinisial AP (25) dan calon istrinya di Samarinda, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dalam keterangannya pada Rabu, 18 September 2024, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan terkait insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, tiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HT (33), RA (35), dan MR (17).
Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, pada Selasa, 17 September 2024.
"Setelah kami menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tiga pelaku pengeroyokan, yaitu HT, RA, dan MR," jelas Ary.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Alasan Pelaku
Menurut Ary, alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena emosi terhadap korban yang dianggap tidak mau menepi saat rombongan pengantar jenazah melintas.
Rombongan pengantar jenazah itu merasa bahwa korban menghalangi perjalanan mereka, meskipun korban sebenarnya sudah berada di tepi jalan.
"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan pengeroyokan karena mereka merasa korban tidak mau menepi atau dianggap menghalangi perjalanan rombongan pengantar jenazah. Padahal, jika kita lihat dari video yang beredar, korban sudah menepi dengan benar. Ini adalah jalan umum, dan tidak ada hak seseorang untuk melakukan pengawalan jenazah tanpa izin resmi," ujar Ary lebih lanjut.