Kendaraan Anda Ingin Ditarik Debt Collector? Pahami, DC Wajib Penuhi Syarat Ini Sebelum Menarik Kendaraan

Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Duh! Tidak Ada Hujan Lebih dari Dua Bulan, BMKG Sebut 38 Wilayah Ini Alami Kekeringan Ekstrem

Syarat Debt Collector Tarik Kendaraan

Suwandi juga menegaskan bahwa debt collector harus memenuhi persyaratan administrasi jika ingin membantu perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan debitur.

Dia mengecam debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur dengan intimidasi dan tanpa administrasi yang lengkap.

"Saya sebagai ketua umum APPI, tetap mengecam semua kegiatan debt collector yang tidak sesuai prosedural menjalankan asas-asas yang sudah diatur oleh UU Fidusia," jelasnya.

BACA JUGA:Calon Pasutri Dikeroyok, 3 Pengantar Jenazah Jadi Tersangka, Kapolresta Samarinda Warning Aksi Premanisme

Dia menyebut ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Empat syarat tersebut yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.

"Fidusia itu ada sertifikatnya, sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan. Demi keadilan dan untuk atas nama Ketuhanan yang Maha Esa, putusan pengadilan kan begitu," katanya.

Sementara itu, dilansir dari laman rri.co.id, adapaun melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu mengenai Polresta Yogyakarta yang berhasil membekuk komplotan DC yang ternyata keliru melakukan penarikan kendaraan kepada wisatawan asal Madiun, Jawa Timur yang tengah berlibur di Yogyakarta.

BACA JUGA:Bukan Sholat Subuh, 2 Pria Ini Terekam CCTV Curi Uang di Kotak Amal Masjid Al-Aziz Padang Serai Kota Bengkulu

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan jika debt collector memiliki syarat setidaknya surat kuasa atau surat tugas untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan milik debitur yang mengalami kendala pembayaran.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa yang namanya debt collector ini, dia itu misalnya mendapatkan kuasa atau surat tugas, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi,” ujar AKP Probo Satrio.

Sebab itu Probo Satrio menegaskan, DC dapat melakukan tugasnya dalam penarikan barang atau hutang apabila memenuhi sejumlah persyaratan penting berikut ini.

“Yang pertama, dia harus menunjukkan identitas dia terhadap orang yang mau diajak klarifikasi, penguasa mobil atau pemilik mobil,” katanya.

BACA JUGA:Aksi Brutal, Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara Motor, Apa Pemicunya?

Dokumen penugasan dan sertifikasi sebagai penagih hutang juga harus ditunjukkan. Kasat Reskrim berpesan apabila tidak ada dokumen penting tersebut, masyarakat dapat menolak berkomunikasi dengan DC.

Kategori :