Kendaraan Anda Ingin Ditarik Debt Collector? Pahami, DC Wajib Penuhi Syarat Ini Sebelum Menarik Kendaraan

Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

“Kedua, dia harus mempunyai sertifikasi untuk melakukan penarikan. Kartu sertifikasi itu harus ada. Yang ketiga, dia harus mempunya sertifikat fidusia. Keempat, dia harus punya surat tugas dari finance yang mempekerjakan dia,” kata Probo memaparkan.

Pihak Polresta Yogyakarta juga meminta agar masyarakat tak perlu takut melaporkan ke aparat berwajib apabila mendapat intimidasi, paksaan dan juga kekerasan dari kelompok debt collector.

“Nah yang kelima, dia harus mempunyai surat ketetapan dari pengadilan. Jadi apabila debitur itu mengalami keterlambatan, kewajiban finance itu minta ke pengadilan untuk minta penetapan supaya bisa dilakukan eksekusi. Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak punya kewenangan,” ucap Kasatreskrim memaparkan.

Itulah mengenai syarat yang harus ada jika kelompok debt collector ingin lakukan penarikan terhadap kendaraan.

Putri Nurhidayati

Kategori :