Modus kedua yang sering ditemukan adalah mempengaruhi pengukuran energi listrik. Erwin menjelaskan bahwa pelaku sering merusak meteran listrik atau kWh meter untuk mengurangi jumlah tagihan yang seharusnya mereka bayar.
"Ada yang membolongi kWh meter, ada juga yang melakukan jumper pada terminal in dan out dari kWh meter," katanya.
BACA JUGA:Duh! Tidak Ada Hujan Lebih dari Dua Bulan, BMKG Sebut 38 Wilayah Ini Alami Kekeringan Ekstrem
Dengan teknik jumper, aliran listrik melewati meteran tanpa terdeteksi, sehingga penggunaan listrik yang sebenarnya tidak tercatat.
Jenis pelanggaran ketiga adalah mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi secara bersamaan.
Erwin menjelaskan bahwa modus ini biasanya dilakukan oleh pelanggan resmi PLN, namun mereka membuat sambungan langsung yang tidak melalui kWh meter atau pembatas daya. Ini memungkinkan pelaku untuk menggunakan listrik tanpa terdeteksi oleh sistem pengukuran PLN.
Kategori keempat adalah penggunaan listrik tanpa mendaftar atau membayar kepada PLN. Pelaku dalam modus ini sering kali membuat sambungan listrik liar langsung dari jaringan utama PLN, tanpa melalui prosedur resmi.
"Modus ini berbahaya, karena selain melanggar hukum, sambungan liar juga bisa menyebabkan kebakaran atau kerusakan serius pada instalasi listrik," kata Erwin.
Pencurian Listrik untuk Krypto Mining
Erwin juga menyoroti maraknya pencurian listrik untuk kegiatan krypto mining di Jakarta. Kegiatan ini membutuhkan daya listrik yang sangat besar, dan pelakunya sering kali mencoba mencuri arus listrik untuk mengurangi biaya operasional.
"Krypto mining sekarang banyak ditemukan di Jakarta. Kegiatan ini menggunakan daya listrik yang besar, dan kami terus melakukan penertiban untuk mengatasi potensi pelanggaran ini," ujar Erwin.
Menurutnya, kegiatan krypto mining yang tidak sah menjadi perhatian serius PLN karena dapat mempengaruhi pasokan listrik di sekitarnya. PLN juga fokus pada penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terhadap pelanggaran semacam ini.
BACA JUGA:Ini Syarat Debt Collector jika Ingin Menagih Utang ke Rumah, Dilarang Intimidasi
Sanksi bagi Pelanggar
PLN tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran ini. Bagi pelanggar yang tertangkap, PLN akan memutus aliran listrik dan mengenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda ini ditentukan berdasarkan daya yang dicuri serta jenis pelanggaran yang dilakukan.