Nyatanya, meski barang kesayanganmu tidak ada di tangan, bukan berarti kepemilikannya berubah, alias barang ini akan tetap menjadi milikmu.
Jadi, kamu sebagai pemilik barang tetap akan menjadi pemilik meski barang tersebut berpindah tangan, dan kamu pun berhak mendapatkan keuntungan atas barang tersebut, dalam hal ini adalah uang atau benda lain yang kamu butuhkan.
BACA JUGA:Ini Jumlah Resmi DPT dan TPS untuk Pilkada 2024 yang Diresmikan KPU Mukomuko
Jika pun kamu tidak bisa melunasi pinjaman, kamu berhak untuk menyerahkan barang tersebut guna menutupi kekurangan pelunasan.
Apabila terjadi, artinya barang kamu sudah sepenuhnya kamu berikan sebagai pengganti pinjaman.
Itulah mengenai syarat dan cara untuk gadai laptop di Pegadaian yang bisa kamu simpan untuk berjaga-jaga apabila suatu saat membutuhkannya!
Putri Nurhidayati