BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Uang habis setelah lebaran, tidak perlu khawatir. Ada uang Anda di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil.
Syaratnya Anda seorang karyawan dan sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui setiap karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian setiap bulan ada iuran yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Uang BPNT Rp 400 Ribu Sudah Habis, Segera Menyusul Rp 1,6 Juta Lagi
Secara sederhana, program BPJS Ketenagakerjaan ini dipersiapkan bagi seorang pekerja setelah tidak lagi bekerja, dengan berbagai alasan.
Dengan memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, seseorang yang tidak lagi bekerja diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan terbaru dan terbebas dari risiko jatuh miskin.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai di Kabupaten Seluma Dipadati Pengunjung
Namun setelah tidak lagi bekerja atau akan pensiun, masih banyak yang bertanya syarat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, walaupun Anda masih berstatus, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 10 hingga 30 persen. Berikut ini beberapa alasan pengajuan klaim dan syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Uang BPNT Rp 400 Ribu Sudah Habis, Segera Menyusul Rp 1,6 Juta Lagi
Mengundurkan diri/ PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP