5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Setelah Lebaran, Kira-kira Tanggal Segini PKH Tahap Kedua Cair
Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
7. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:SK PNS Seharga Rp 1 Miliar, Ini Syarat dan Caranya
Meninggalkan wilayah NKRI (warga negara Indonesia)