NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Baru dilantik, oknum DPRD ini ditangkap polisi, apa kasusnya?
Baru-baru ini, oknum anggota DPRD kembali menjadi perbincangan hangat warganet.
Diketahui, penangkapan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mengejutkan publik.
Ketiganya ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Padang pada Jumat (20/9/2024) dini hari saat sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD yang baru dilantik untuk periode 2024-2029.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba oleh pejabat publik, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Haji Sudi di Sampang Madura Kaya Raya, Harta Karun Menyembur dari Sumur Bornya
Menurut Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, empat orang diamankan dalam operasi tersebut, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Mentawai berinisial M (51 tahun), S (55 tahun), dan MS (49 tahun).
Satu orang lainnya yang turut diamankan adalah seorang warga sipil berinisial AA (49 tahun), yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Martadius menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tempat mereka menginap.
Penangkapan dilakukan di Hotel Truntum Padang sekitar pukul 02.00 WIB, di mana ketiga anggota dewan tersebut sedang menginap dalam rangka mengikuti Bimtek.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Memutihkan Ketiak, Bisa Pakai Kentang atau Kunyit
Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap AA, yang kemudian memberikan informasi terkait keterlibatan ketiga anggota DPRD tersebut dalam pesta sabu di hotel yang sama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu beserta alat isap (bong) sebagai barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat orang yang ditangkap, dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.