- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.
- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.
- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.
BACA JUGA:Wow, Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Capai 567.552 Orang, Cek Juga Jumlah Pelamar di 31 Kementerian
- Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:
• Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
• Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
• Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
• Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
• Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
• Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.