Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta

Minggu 22-09-2024,21:38 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.

- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.

BACA JUGA:Wow, Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Capai 567.552 Orang, Cek Juga Jumlah Pelamar di 31 Kementerian

- Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:

• Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.

• Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.

• Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.

• Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.

• Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

• Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.

-   Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

-   Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.

Kategori :