5 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023, Tidak Perlu Tes SKD Lagi

Senin 23-09-2024,08:34 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Kriteria pelamar yang bisa pakai nilai SKD CPNS 2023

Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

1. Melamar dengan NIK yang sama 

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023 

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024 

4. Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini 

5. Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Tengah, 2308 Pendaftar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sebagai tambahan informasi, jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 sebagai berikut: 

• Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024 

• Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024 

• Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024 

• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024 

• Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024 

• Masa sanggah: 20-22 September 2024 Jawab sanggah: 20-24 September 2024 

• Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024 

Kategori :