“Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024 tertanggal 13 Agustus 2024,” tulis keterangan dalam Surat Plt Kepala BKN tersebut.
BACA JUGA:Perhatikan, Peserta Lolos Administrasi CPNS 2024 Wajib Unduh Dokumen Ini Sebelum Tes SKD
Dengan demikian, maka pelaksanaan SKD direncanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Sementara untuk pelaksanaan SKB non-CAT akan diselenggarakan pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Kemudian untuk pelaksanaan SKB CAT dijadwalkan berlangsung pada 9 sampai dengan 20 Desember 2024.
Passing Grade CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
BACA JUGA:Tahapan Masa Sanggah CPNS 2024 Berakhir, Perhatikan Tahapan Selanjutnya
Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Passing Grade Pelamar Kebutuhan Khusus
Namun, perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus.