Catat, Ini 4 Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pada Tahun 2024

Senin 23-09-2024,18:02 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini 4 cara mudah cek tunggakan BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kewajiban untuk membayar iuran bulanan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan.

Pembayaran ini penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). 

BACA JUGA:Angsuran BPJS Kesehatan ASN di Kaur Menunggak hingga Rp 4 Miliar

Setiap bulan, peserta diharuskan untuk melakukan pembayaran iuran selambat-lambatnya pada tanggal 10.

Keterlambatan dalam pembayaran atau tunggakan dapat berisiko mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk secara berkala mengecek status pembayaran dan memastikan tidak ada tunggakan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran layanan untuk membantu peserta dalam mengecek besaran tunggakan yang harus dibayarkan. 

BACA JUGA:Lindungi Pekerja, Gubernur Rohidin Mersyah Pastikan Anggota Satlinmas Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah langkah penting, mengingat layanan kesehatan hanya tersedia bagi peserta yang memiliki status aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tunggakan yang dapat ditagihkan oleh BPJS Kesehatan dibatasi hingga maksimal 24 bulan. 

Artinya, jika seorang peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya tunggakan selama 24 bulan terakhir yang akan dihitung.

BACA JUGA:Wujud Apresiasi Gubernur kepada Penggiat Seni, Anggota PPSPB Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan peserta terkait tunggakan BPJS Kesehatan meliputi:

1. Maksimal Tunggakan

Kategori :