Peserta hanya dapat menunggak hingga 24 bulan. Jika tunggakan lebih dari itu, maka yang dihitung hanya selama 24 bulan terakhir.
2. Status Nonaktif
Jika seorang peserta tidak membayar iuran selama lima tahun, maka status keanggotaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan secara otomatis.
3. Denda Layanan Rawat Inap
Bagi peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah membayar iuran, akan dikenakan denda. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimum denda dihitung untuk 12 bulan.
4. Aktivasi Kembali Kartu BPJS
Setelah peserta melakukan pembayaran tunggakan, mereka perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu BPJS Kesehatan mereka aktif kembali dan bisa digunakan.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Dalam upaya memudahkan peserta mengecek tunggakan BPJS Kesehatan pada tahun 2024, berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling efektif dan praktis untuk mengecek tunggakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi
Pertama, peserta perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan.
- Login
Setelah aplikasi terinstal, peserta harus melakukan login dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang diminta.
- Menu Lainnya