Ini 5 Pjs Bupati di Bengkulu, 1 dari Kemendagri 4 dari Pemprov Bengkulu

Senin 23-09-2024,19:26 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

Sesuai petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI, bahwa untuk Penjabat Sementara (PJS) itu dilaksanakan pengukuhan yang dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan cuti kepala daerah. 

"Jadi karena cuti tanggal 25 September maka pengukuhan tanggal 24 September,” kata Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez.

BACA JUGA:10 WNA Sindikat Scamming Internasional Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya di Kawasan Perumahan Elit

Tak hanya pengukuhan 5 Pjs bupati, Pemprov Bengkulu juga akan menyerahkan SK Perpanjangan masa Penjabat Walikota Bengkulu kepada Arif Gunadi.

“Pas tanggal 24 September 2024, jadi besok juga diagendakan untuk pengukuhan PJ Walikota Bengkulu. Jadi besok ada beberapa agenda,” papar Ferry.

Untuk persiapan pengukuhan tersebut, pihaknya juga sudah mempersiapkan tempat juga penyebaran undangan kepada pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2024, Mudah dan Praktis

“Intinya bahwa yang menjadi Penjabat Sementara untuk daerah kabupaten atau kota itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari  Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Itu yang kita garis bawahi,” kata Ferry Ernez.

 

Siska Harliana

Kategori :