Berapa Lama Masa Tugas 5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu? Ini Penjelasannya

Senin 23-09-2024,20:03 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Aksi Heroik 3 Satpam, Walaupun Terluka Akibat Tebasan Sajam, Empat Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Setelah dikukuhkan para pejabat sementara itu akan mulai bertugas. Mereka menjadi pejabat sementara hingga 23 November mendatang atau hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada.  

Kelima nama yang terpilih sebagai pejabat sementara bupati itu merupakan ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kelima nama ini juga telah memiliki capaian prestasinya masing-masing.

Sesuai petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI, bahwa untuk Penjabat Sementara (PJS) itu dilaksanakan pengukuhan yang dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan cuti kepala daerah. 

BACA JUGA:Lebih Praktis, Begini Cara Mengecek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Online

"Jadi karena cuti tanggal 25 September maka pengukuhan tanggal 24 September,” kata Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez.

Tak hanya pengukuhan 5 Pjs bupati, Pemprov Bengkulu juga akan menyerahkan SK Perpanjangan masa Penjabat Walikota Bengkulu kepada Arif Gunadi.

“Pas tanggal 24 September 2024, jadi besok juga diagendakan untuk pengukuhan PJ Walikota Bengkulu. Jadi besok ada beberapa agenda,” papar Ferry.

BACA JUGA:10 WNA Sindikat Scamming Internasional Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya di Kawasan Perumahan Elit

Untuk persiapan pengukuhan tersebut, pihaknya juga sudah mempersiapkan tempat juga penyebaran undangan kepada pihak-pihak terkait.

“Intinya bahwa yang menjadi Penjabat Sementara untuk daerah kabupaten atau kota itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari  Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Itu yang kita garis bawahi,” kata Ferry Ernez.

 

Siska Harliana

Kategori :