BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa lama masa tugas 5 Pjs bupati di Provinsi Bengkulu? Ini penjelasannya.
Lantaran kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak tahun ini, 5 bupati di Provinsi Bengkulu diharuskan mengambil cuti.
Cuti ini selama masa kampanye dengan harapan para bupati ini bisa lebih fokus pada pencalonannya dan juga tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
BACA JUGA:Ini 5 Pjs Bupati di Bengkulu, 1 dari Kemendagri 4 dari Pemprov Bengkulu
Ada lima bupati di Provinsi Bengkulu yang telah mengajukan cuti dan telah disetujui. Selanjutnya, dilakukan penunjukan pejabat sementara atau Pjs untuk mengisi kekosongan tersebut.
Lima Pjs bupati di Provinsi Bengkulu ini yakni:
1. Pjs Bupati Bengkulu Utara : Andi Muhammad Yusuf (Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Kementerian Dalam Negeri)
2. Pjs Bupati Seluma : Meri Sasdi Jantan (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi)
3. Pjs Bupati Rejang Lebong : Herwan Antoni (Kalaksa BPBD Provinsi)
4. Pjs Bupati Mukomuko : M. Rizon (Kadis TPHP Provinsi Bengkulu)
5. Pjs Bupati Bengkulu Selatan : Sisardi (Staf Ahli Gubernur)
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Cara Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN 2024
Para bupati tersebut mulai cuti pada 25 September 2024 atau bertepatan dengan dimulainya masa kampanye calon kepala daerah.
Dengan demikian untuk pejabat sementara juga akan dikukuhkan pada 25 September 2024.
"Jadi hari ini SK penetapannya terbit, besok Selasa SK nya kita serahkan secara serentak. Bukan dilantik tapi kita kukuhkan," ujar Sekprov Bengkulu, Isnan Fajri.