Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Kewarganegaraan
Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Satu KTP untuk Satu Mobil
Satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik.
3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemohon tidak boleh menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar
Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi.
BACA JUGA:Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Segini Kisaran Lamanya serta Cara Memperpanjang Usianya
Proses Pendaftaran Subsidi Mobil Listrik
Proses pendaftaran subsidi mobil listrik relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Memilih Mobil Listrik yang Memenuhi Syarat