Pastikan mobil listrik yang Anda pilih memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk TKDN minimal 40% dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar.
2. Melakukan Pembelian
Lakukan pembelian mobil listrik melalui dealer resmi yang ditunjuk. Informasikan kepada dealer bahwa Anda ingin mengajukan subsidi.
3. Pengajuan Subsidi
Dealer akan membantu Anda dalam proses pengajuan subsidi, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti pembelian.
4. Verifikasi dan Persetujuan
Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, subsidi akan disetujui dan potongan harga akan diberikan langsung pada saat pembelian.
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Per September 2024, Ada yang Rp 5,3 Jutaan
Daftar Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi
Karena tidak semua mobil listrik lolos ke dalam persyaratan subsidi, berikut adalah beberapa mobil yang mendapat subsidi Pemerintah:
1. Wuling Air EV
Wuling Air EV adalah mobil listrik kompak yang ideal untuk mobilitas perkotaan. Dengan desain yang imut dan dimensi yang kecil, mobil ini lincah bermanuver di jalanan padat.
Tersedia dalam dua varian, Standard Range dengan jarak tempuh hingga 200 km dan Long Range hingga 300 km.
Meskipun mungil, Wuling Air EV tetap menawarkan kenyamanan dan fitur-fitur modern seperti layar sentuh, konektivitas Bluetooth, dan kamera parkir.
Wuling Air EV memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah Indonesia karena diproduksi secara lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memadai.
Dengan harga yang terjangkau dan adanya subsidi, Wuling Air EV menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan listrik.