BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Selasa pagi (24/9) musnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja milik tersangka AG, DB dan RR yang sebelumnya sudah diamankan di BNNP Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah ganja 143,69 gram dan sabu 42,09 gram.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Marjuki menyampaikan pemusnahan sudah sesuai dengan prosedur dan disisihkan sebagian untuk keperluan penyelidikan.
BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini
"Dari barang bukti yang kita amankan, sebagian kita sisakan untuk keperluan penyelidikan dan laboratorium," ujarnya Kepala BNNP Bengkulu.
Ditambahkan Brigjen Pol Marjuki, selain melakukan pemberantasan, BNNP juga melakukan kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Situasi Darurat, Pria Ini Ngotot Minta Ambulans Menepi, Alasannya Karena Ini
"Kegiatan BNNP ini bukan hanya melajukan pemberantasan, namun dalam hal pencegahan dan rehabilitas juga kita lakukan dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba di Bengkulu," lanjutnya.
Ditambahkan Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, pemusnahan ini sudah ada ketetapan dari kejaksaan, termasuk jumlah yang dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan ketetapan dari kejaksaan, sebab sebagian barang bukti masih diperlukan untuk barang bukti di penyelidikan," pungkasnya.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Paslon, Ini Lokasinya
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yaitu AG dan DB mengaku baru pertama menjadi pengedar.
Tersangka AG dan DB dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh (20) tahun kurungan penjara.