Mobil ini tersedia dalam beberapa pilihan baterai, termasuk varian Long Range dengan jarak tempuh hingga 481 km (WLTP).
Fitur-fitur canggih seperti Vehicle-to-Load (V2L), head-up display dengan augmented reality, dan sistem bantuan pengemudi SmartSense menjadikan Ioniq 5 sebagai mobil listrik yang lengkap dan nyaman.
Hyundai Ioniq 5 juga dirakit secara lokal di Indonesia, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah. Subsidi ini semakin memperkuat daya tarik Ioniq 5 sebagai pilihan mobil listrik yang inovatif dan terjangkau.
BACA JUGA:8 Cara Mengecek Odometer Mobil Asli atau Palsu, Supaya Tidak Termanipulasi Kilometer Rendah
3. Wuling Binguo EV
Wuling Binguo EV adalah hatchback listrik yang memadukan desain klasik dengan interior yang luas dan nyaman.
Mobil ini cocok untuk penggunaan sehari-hari di perkotaan maupun perjalanan jarak menengah.
Dengan dua pilihan baterai, 31,9 kWh dan 37,9 kWh, Binguo EV menawarkan jarak tempuh hingga 333 km (CLTC).
Interiornya didominasi oleh material berkualitas dengan sentuhan retro, memberikan pengalaman berkendara yang nyaman dan stylish.
Wuling Binguo EV juga dirakit secara lokal di Indonesia, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah.
Dengan harga yang kompetitif dan adanya subsidi, Binguo EV menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil listrik dengan desain unik, kabin luas, dan jarak tempuh yang memadai.
BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Kewarganegaraan
Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Satu KTP untuk Satu Mobil
Satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik.
3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemohon tidak boleh menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.