Belum lama kemudian, dari gang tersebut muncul beberapa orang yang mengarah ke tim patroli. Setelah itu, petugas pun disiram air keras menggunakan gayung oleh beberapa orang tersebut.
"Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas tim patroli presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung," jelasnya.
BACA JUGA:Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya
3. Dua Anggota Terluka
Dengan adanya hal ini mengakibatkan, 2 anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terkena siraman air keras tersebut. Ketika kejadian tersebut, beberapa anggota secara spontan sempat melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.
"Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," tuturnya.
Tim berhasil menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap 2 orang pelaku.
Jadi, selanjutnya, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman tersebut diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakbar.
"Tindakan penangkapan dan penyelidikan tersebut berhasil diamankan dua orang. Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.
3 Pemuda Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni:
- AA (15)
- ISE (24)
- RB (22)
Mereka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun karena melawan petugas yang sedang bertugas sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.
Tawuran, sebuah fenomena sosial yang seringkali menjadi sorotan publik, memang menciptakan akibat yang signifikan. Tentu saja, fenomena ini tidak dapat diabaikan begitu saja karena bisa mengakibatkan dampak negatif.
BACA JUGA:Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya