Pada 2020 terdapat 3.593 kasus perceraian yang terbagi antara cerai talak mencapai 815 dan cerai gugat 2.778.
5. Majalengka, Jawa Barat
Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka mencatat ada sebanyak lebih dari 3.000 pasangan suami istri yang resmi bercerai.
Tak bisa dipungkiri faktor ekonomi paling menjadi pemicunya. Kasus perceraian di Majalengka mayoritas dilakukan oleh pasangan suami istri di bawah 30 tahun.
BACA JUGA:Kronologi Polisi yang Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda Jadi Tersangka
6. Garut, Jawa Barat
Perceraian di Garut, Jawa Barat, mengalami peningkatan yakni sebesar 5% pada 2021.
Alhasil, ada sekitar 5.700 kasus perceraian yang diterima pengadilan agama setempat.
Beberapa penyebab di antaranya ada faktor ekonomi, pendidikan rendah, dan juga masalah komunikasi.
7. Brebes, Jawa Tengah
Sebelum menginjak 2022, tercatat ada ribuan kasus perceraian di Brebes. Data Pengadilan Agama Brebes mencatat ada 4.358 wanita yang berstatus janda baru.
Kasus perceraian ini merupakan akumulasi sejak Januari hingga November 2021
BACA JUGA:Punya Garis 2 di Leher? Selamat, Kata Primbon Jawa Wanita Ini Diberkahi Keistimewaan
Penyebab Menjadi Janda Usia Muda
1. Faktor Pernikahan Dini
Pernikahan dini menjadi faktor utama meningkatnya angka janda muda di desa-desa.
Hal ini dikarenakan stereotip atau kebiasaan yang sudah melekat pada warga desa untuk segera menikahkan anak perempuan.
Para orangtua dalam hal ini, lebih memilih menikahkan anak perempuan mereka daripada harus mengirim anak untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Masih banyak orangtua yang menganggap bahwa kodrat perempuan adalah menikah dan melayani suaminya.
Sehingga mereka lebih memilih untuk segera menikahkan si anak perempuan walaupun masih terlalu dini usianya.