Waspada Penculikan Balita di Pusat Perbelanjaan, Wanita Bermasker Terekam CCTV Culik Balita

Rabu 25-09-2024,15:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Aksi penculikan anak seperti yang terjadi di Bandung ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Di Indonesia, penculikan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76F jo. 

Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang tindakan penculikan anak.

BACA JUGA:Ini Jenis Patahan Aktif di Sumatera, Sebabkan Gempa Bumi

Penculikan anak didefinisikan sebagai tindakan membawa atau melarikan anak dari tempat tinggalnya dengan tujuan melawan hak untuk membawa anak tersebut di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain. 

Selain itu, penculikan juga bisa diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan anak terlantar dan jauh dari pengawasan orang tua atau pengasuh yang sah.

BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Bengkulu Utara yang Menarik untuk Tujuan Berlibur, Dijamin Berkesan

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penculikan Anak

Undang-undang yang mengatur perlindungan anak tidak hanya menjelaskan tentang larangan penculikan, tetapi juga memberikan ancaman pidana yang sangat berat bagi pelakunya. 

Pelaku penculikan anak diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp60 juta hingga Rp300 juta.

BACA JUGA:Api Gi Paling Kayo Antaro Calon Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024? Nomor Urut 1 Jano Nomor Urut 2? Cek Nak Yo

Hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya tindakan penculikan anak di mata hukum. Penculikan anak bukan hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga melanggar hak asasi anak tersebut untuk hidup dalam keamanan dan perlindungan. 

Kasus penculikan balita di Kota Bandung ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keselamatan anak di ruang publik.

BACA JUGA:Residivis Pungut Besi Baja di Proyek Hotel Bencoolen Mall, Alibinya Bikin Pilu Hati

Meskipun pelaku telah ditangkap, kejadian  ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak lengah terhadap kadaan yang ada di sekitar. 

 

Kategori :