Dalam kasus penari Bali tersebut, tindakan mencium pipi tanpa persetujuan jelas masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik.
Hal ini tak hanya mengganggu kenyamanan korban, tetapi juga merendahkan martabatnya.
Pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma psikologis, selain itu juga berdampak pada profesionalisme dan keamanan perempuan dalam bekerja, terutama di ranah publik.
BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Tindakan Hukum yang Bisa Ditempuh
Pelecehan seksual seperti yang terjadi pada penari Bali tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam undang-undang ini, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kenapa Semua Ban Kendaraan Warna Hitam
Tindakan pelecehan fisik, seperti yang dialami penari Bali ini, bisa dijerat dengan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut. Berikut adalah rincian hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual fisik:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun
- Pidana denda paling banyak Rp50 juta
Jika pelecehan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat.
BACA JUGA:Ini Jenis Patahan Aktif di Sumatera, Sebabkan Gempa Bumi
Selain itu, jika pelecehan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan atau wewenang, hukuman bisa meningkat hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan pelecehan seksual, meskipun tampaknya "ringan" seperti mencium pipi, tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat seseorang.