BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu mulai bertugas, apa tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengukuhkan penjabat sementara (PJS) untuk lima Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dua Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Masing-masing Pjs di 5 Kabupaten ini adalah :
1. M. Rizon, Pjs Bupati Mukomuko
2. Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara
3. Herwan Antoni, Pjs Bupati Rejang Lebong
4. Meri Sasdi Jantan, Pjs Bupati Seluma
5. Sisardi, Pjs Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Proses Hukum dan Nasib 13 Anggota Geng Motor di Bengkulu Tengah, Ini Kata Kapolres
Lima penjabat sementara Bupati ini mulai bertugas Rabu 25 September hingga 23 November 2024 untuk menggantikan Bupati dan Wakil Bupati yang cuti kampanye.
Selama menjabat sebagai Pjs, empat pejabat eselon II Pemprov Bengkulu dan 1 Pejabat Pembina Utama Golongan IVC dari Kemendagri ini, statusnya sebagai ASN tetap berjalan, namun ditunjuk pelaksana harian atau PLH diinstansi yang mereka pimpin.
"Tetap melekat pejabat eselon II, tinggal aturannya saja nanti mereka bisa menunjuk pelaksana harian," ujar Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata di Curup Rejang Lebong, Mempesona dan Dijamin Bikin Betah
Selama menjadi Pjs, ada beberapa tugas yang harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2018, diantaranya: