1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN
4. M elakukan pembahasan Taperda, termasuk diantaranya Raperda APBD 2025
5. M elakukan pengisian jabatan setelah mendapatkan izin Mendagri
Tak hanya menjalankannya saja, kelima Pjs juga wajib melaporkan kinerjanya, setelah masa tugas sebagai penjabat sementara selesai.
"Bahwa penjabat sementara memiliki tugas kewenangannya dan harus menyerahkan laporan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri," tambah Ferry Ernez.
BACA JUGA:Segini Jumlah Maksimal Dana Kampanye Calon Bupati Lebong
Meski sebagai penjabat sementara, tidak ada tunjangan khusus yang didapatkan kelima PJS bupati, melainkan hanya fasilitas keprotokolan, diantaranya rumah dan kendaraan dinas.
"Untuk penjabat sementara itu mereka menerima fasilitas keprotokolan, rumah dinas dan kendaraan dinas," kata Ferry.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Provinsi Bengkulu, Cocok untuk Inspirasi Liburan
Sementara itu, bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang cuti, dilarang menggunakan fasilitas negara yang menyangkut jabatannya, seperti rumah dinas, hingga kendaraan dinas.
Namun sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2016, gaji pokok tunjangannya tetap diberikan kepada Kepala dan Wakilnya, yakni tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.
"Bagi kepala daerah yang cuti di luar tanggungan negara, itu tidak menggunakan fasilitas negera. Namun hak-hak Kepala daerah sudah diatur, dan hak yang diterima diantaranya gaji pokok dan tunjangannya," kata Ferry Ernez
BACA JUGA:Mulai Bertugas, Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan untuk Seluruh ASN