NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - pendaftaran-pppk-2024 di depan mata, MenPAN-RB wajibkan tenaga honorer penuhi syarat ini.
Para tenaga yang sudah masuk database BKN siap-siap segera diangkat jadi ASN sebagaimana amanat UU ASN No 20 Tahun 2023.
Menjelang detik-detik pembukaan pendaftaran PPPK 2024, MenPAN-RB melalui Permenpan RB No 6 Tahun 2024 telah menetapkan syarat untuk para tenaga honorer.
BACA JUGA:Siap-siap Sebentar Lagi Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Ini Kriteria Pelamar
Proses Menjadi PPPK
Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus melalui beberapa tahap, di antaranya:
- Verifikasi dan Validasi Data: Tenaga honorer wajib didaftarkan dan diverifikasi datanya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Seleksi Kompetensi: Setelah lolos verifikasi, tenaga honorer akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Pengangkatan: Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Ini 2 Kategori Honorer Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar Seleksi
Kemudian, terdapat dua kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, yaitu :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) : Mereka yang sebelumnya tercatat menjadi tenaga honorer kategori II.
b. Tenaga Non ASN : Tenaga honorer lainnya yang tidak termasuk dalam kategori eks THK-II.
Juga ada syarat lain yang perlu diperhatikan selain persyaratan masa kerja. Para calon PPPK juga wajib memenuhi persyaratan lain yaitu :
• Lolos verifikasi dan validasi data di BKN : Data pribadi dan riwayat kerja harus valid dan sesuai dengan sistem informasi kepegawaian.