Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dimana terdakwa melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit, dan akibat dari perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.
"Iya sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup Asintel Kejati Bengkulu.
(Rendra Aditya)